Bali

Setelah ‘Lepas’ di PN Denpasar, MA Vonis Ngurah Oka Bersalah Pemalsuan Surat

51 tayangan 0 komentar
Setelah ‘Lepas’ di PN Denpasar, MA Vonis Ngurah Oka Bersalah Pemalsuan Surat

DENPASAR, Suara Bali Story.com; Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah bersalah dalam perkara pidana membuat surat palsu. Putusan te...

DENPASAR, Suara Bali Story.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah bersalah dalam perkara pidana membuat surat palsu.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Putusan kasasi ini sekaligus membalik vonis sebelumnya dari PN Denpasar yang pada 4 September 2025 melalui Putusan Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps menyatakan Ngurah Oka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Setelah melalui proses hukum di tingkat kasasi, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membuat surat palsu”.

jatuhkan pidana penjara tiga bulan.

MA juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dalam masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali dikabarkan telah melaksanakan eksekusi putusan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Tim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arya menjelaskan, setelah putusan lepas di PN Denpasar, JPU Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi.

“Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti. Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dihukum pidana penjara percobaan tiga bulan,” ujar tim jaksa.

Kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah. Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka, yang kemudian memicu polemik mengenai keabsahan dokumen silsilah.

Dalam persidangan terungkap, pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris yang digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Jaksa menemukan adanya perbedaan nama leluhur, tahun wafat, serta nama istri dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016.

Dalam satu dokumen disebutkan nama I Gusti Gede Raka meninggal tahun 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka, sementara dokumen lain menyebut Gusti Raka Ampug meninggal tahun 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made. Perbedaan data tersebut menjadi dasar dakwaan dugaan pemalsuan surat.

Di persidangan, Ngurah Oka bersikeras bahwa I Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama. Jaksa bahkan merujuk pada Putusan MA Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages, di mana Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka.

Dengan putusan kasasi tersebut, perkara yang sempat berakhir dengan vonis lepas di PN Denpasar kini berkekuatan hukum tetap di tingkat MA. 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar
Email tidak akan dipublikasikan.