petugas kejaksaan menunjukkan surat-surat. balidalamberita/istimewa
Dihukum Masa Percobaan 6 Bulan
Suarabalistory.com, DENPASAR–Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah bersalah dalam perkara pidana membuat surat palsu. Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, serta menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Putusan ini sekaligus membalik vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar yang pada September 2025 menyatakan Ngurah Oka lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag. Kini, perkara tersebut berakhir dengan vonis bersalah setelah melalui proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di bagian lain, tim jaksa dari KejaksaanTinggi Bali dikabarkan telah melakukan eksekusi atas putusan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Tim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arya menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya dinyatakan onslag di tingkat PN Denpasar.
“Setelah putusan lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti,” paparnya.
“Majelis hakim agung menyatakan terdakwa Ngurah Oka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menghukum dengan pidana penjara percobaan tiga bulan,” demikian penjelasan tim jaksa.
Dalam petikan putusan kasasi, majelis hakim menyatakan, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar. Kedua, membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025. Ketiga, menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu”. Keempat, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Selanjutnya, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Pun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Ngurah Oka dijatuhi hukuman percobaan. Artinya, pidana penjara tidak langsung dijalankan selama ia tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan enam bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum dapat dikonfirmasi terkait langkah hukum selanjutnya. Dan, hingga berita ini diturunkan, Duarsa belum merespons pertanyaan awak media soal putusan MA terhadap Ngurah Oka dari Jero Kepisah.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah.
Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka. Hal ini juga yang akhirnya mengantarkan Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbelit kasus hukum. Di mana, dalam persidangan di PN Denpasar terungkap bahwa pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris.
Dalam dokumen tersebut disebutkan leluhurnya bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made. Surat tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Jaksa dalam persidangan mengungkap adanya perbedaan nama leluhur dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Dalam dokumen-dokumen tersebut ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug.
Tidak hanya itu, terdapat pula perbedaan tahun wafat dan nama istri yang tercantum. Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka. Sementara dalam dokumen lain, Gusti Raka Ampug disebut meninggal pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made. Perbedaan data inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat.
Dalam persidangan, Ngurah Oka bersikeras bahwa Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama.
Jaksa bahkan mengajak terdakwa mengingat kembali sejarah keluarganya, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages. Dalam putusan tersebut, Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka. Fakta ini menjadi bagian dari pertimbangan yang dikemukakan jaksa dalam membuktikan adanya inkonsistensi data silsilah.
Perkara ini kemudian berkembang menjadi sengketa yang berujung pada proses pidana. Setelah melalui pemeriksaan di tingkat PN Denpasar dan sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
mantab banget