Bali

Kasasi, MA Nyatakan Ngurah Oka Jero Kepisah Bersalah

5 tayangan 0 komentar
Kasasi, MA Nyatakan Ngurah Oka Jero Kepisah Bersalah

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah bersalah dalam perkara pemalsuan surat. Vonis tiga bulan penjara dijatuhkan dengan masa percobaan enam bulan, membatalkan putusan PN Denpasar yang sebelumnya menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan putusan bersalah terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dalam perkara pidana pemalsuan surat. Putusan itu tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.

Putusan tersebut membatalkan vonis sebelumnya dari PN Denpasar pada September 2025 yang menyatakan Ngurah Oka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Dengan demikian, perkara yang sempat dinyatakan bebas itu berakhir dengan vonis bersalah di tingkat kasasi.

Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali diketahui telah melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Tim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arya menjelaskan bahwa setelah terdakwa dinyatakan lepas di PN Denpasar, JPU Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam pemeriksaan kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti. Amar putusan menyebutkan: menerima permohonan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Denpasar, membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025, serta menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

MA menjatuhkan pidana penjara tiga bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Artinya, Ngurah Oka menjalani hukuman percobaan dan tidak harus langsung menjalani masa penjara selama tidak melakukan pelanggaran hukum dalam periode percobaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, ia belum merespons permintaan konfirmasi media.

Kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga serta klaim hak waris atas tanah. Puri Jambe Suci menyatakan I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka, yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara ini.

Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap bahwa pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris. Dalam dokumen tersebut, leluhurnya disebut bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made. Dokumen itu digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Jaksa mengungkap adanya perbedaan data dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, dan Gusti Raka Ampug. Selain itu, terdapat perbedaan tahun wafat dan nama istri yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut.

Dalam salah satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka, sementara dokumen lain menyebut Gusti Raka Ampug wafat pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made. Perbedaan inilah yang menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat.

Di persidangan, Ngurah Oka menyatakan bahwa Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama. Jaksa juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages, di mana Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka. Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam menunjukkan inkonsistensi data silsilah.

Perkara ini berkembang dari sengketa keluarga dan tanah menjadi proses pidana. Setelah sempat dinyatakan lepas oleh PN Denpasar, perkara berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar
Email tidak akan dipublikasikan.